DPRD Pekanbaru Beri Waktu Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal Hingga Akhir 2020

Reklame-langgar-aturan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca pemotongan bando atau tiang papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai, DPRD Pekanbaru melihat sejauh ini belum ada satupun tiang reklame ilegal turut dieksekusi petugas. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru beri waktu Pemko Pekanbaru untuk tertibkan reklame ilegal hingga akhir tahun 2020.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada Satpol PP untuk lakukan penertiban hingga akhir tahun 2020 ini, terutama di perbatasan kota.

"Di perbatasan kota sangat banyak dan membahayakan," katanya kepada wartawan.



Politisi PAN ini juga mengatakan, Wali Kota Pekanbaru sudah mengintruksikan kepada Satpol PP agar melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal. Namun ia menduga perintah itu diabaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Akhir tahun 2020 ini, reklame bando harus beres semua," pungkasnya.