Cantik dan Berharga Fantastis, Tanaman Ini Jadi Primadona Maling

Aglonema2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dan penadah tanaman hias jenis Aglonema berhasil ditangkap jajaran tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Senin, 23 November 2020.

Pemilik tanaman hias Aglonema, Elis Simanungkalit mengaku harga tanaman yang dicuri oleh Junaidi (42) dibeli dengan harga mahal.

 



"Menurut pengakuan korban, tanaman hias yang dicuri tersangka ini seharga Rp 5.000.000," ucap Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 25 November 2020.

Vandy juga menambahkan bahwa sebanyak 27 tanaman hias yang sudah berhasil dicuri, 24 sudah dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga jual beragam Rp 200.000 - Rp 300.000.

"Dari 27 tanaman hias yang sudah dicuri, 24 sudah dijual, sedangkan 2 tanaman hias berada ditangan Junaidi dan satunya berada ditangan penadah, Yusrizon," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, Junaidi sebagi pencuri tanaman hias dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan pencurian dengan Pemberatan.

Sedangkan penadah, Yusrizon, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pertolongan jahat atau tadah.