RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin, diperiksa Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa subuh, pukul 04.00 WIB. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Husni diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin sore (24/11/2020).
"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan FPI merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (24/11/2020).
Kapolresta Kombes Pol Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin-izin di masa pandemi.
MarkazSyariahPekanbaru di Instagram "FPI KOTA PEKANBARU DAN MASYARAKAT PEKANBARU Yang CINTA DAMAI DAN SERTA CINTA KEPADA ULAMA Membubarkan Aksi 44 ORMAS bayaran , Yang…"
Di antaranya, tutur Nandang, mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," kata Nandang.
Saat deklarasi kemarin, Husni Thamrin terlihat hadir bersama anggota FPI lainnya bergabung dengan massa 45 elemen organisasi kemasyarakatan menolak kedatangan Habib Riziieq Shihab.
Dari video diunggah di akun Instagram markazsyariah_fpi_pekanbaru, tertulis "FPI KOTA PEKANBARU DAN MASYARAKAT PEKANBARU Yang CINTA DAMAI DAN SERTA CINTA KEPADA ULAMA, Membubarkan Aksi 44 ORMAS bayaran , Yang menolak Kedatangan HRS DI RIAU. ALLAHUAKBAR. #FPIPEKANBARU, terlihat aksi saling dorong, nyaris adu pukul diduga antara anggota FPI dengan massa aksi tolak kedatangan Habib Rizieq Shihab.