RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diteken oleh Gubernur Riau.
Ia menyebut UMK ada kenaikan di tujuh daerah, dan lima daerah masih tetap.
"UMK Insyaallah, sudah diteken Pak Gub, cuman sedang kita ambil nomor, sudah diteken tanggal 20 November," kata Jonli, Senin, 23 November 2020, kepada RIAUONLINE di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Jonli menyampaikan UMK Insyaallah, dari 12 kabupaten/kota, itu ada lima tetap, dan tujuh ada kenaikan.
"SK sudah keluar, Insyaallah nanti habis hari ini keluar nomor kita share," pungkasnya.
Pihaknya menuturkan melihat kondisi ekonomi hari ini berdampak saat pandemi Covid-19.
"Jadi kita ingin bagaimana pengusaha eksis, pekerja juga masih dianggap UMP itu masih layak," ucapnya.
Ia menyebut yang dibayar oleh perusahaan itu kepada pekerja itu bukan UMP, UMP ini jaringan pertama.
"Yang dibayar oleh perusahaan itu kepada pekerja adalah UMK," pungkasnya.