Proyek Pembangunan Duri Islamic Center Bergulir di Kejari Bengkalis

kejari-bengkalis.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38 miliar lebih tahun anggaran 2019. Proyek itu, merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang menjadi pesakitan KPK dan divinonis 6 tahun penjara.

Saat mantan bupati Amril Mukminin menjabat kala itu, untuk anggaran DIC mencapai Rp 300 miliar, di atas lahan lebih kurang 40 hektare, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) selama 3 tahun.

Namun, di tahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp 38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup (penggelembungan) anggaran dan tercium oleh penegak hukum. Bahkan, kini kasusnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan terkait proyek tersebut guna dimintai keterangan.


"Benar, terkait kasus ini kita telah memanggil konsultan pengawas proyek DIC, dan juga memanggil mantan kadis PUPR saat itu guna dimintai keterangan," katanya, disampaikan Kasi Pidsus, Juprizal SH, dihubungi RIAU ONLINE.CO.ID, Rabu 11 November 2020.

Dikatakan Kasi Pidsus, Juprizal. Dalam perkara ini, pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen.

Ternyata ada temuan BPK Rp 1,8 miliar. Artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar.

Masih kata Kasi Pidsus, kelebihan bayar itu baru dikembalikan kontraktor pelaksana PT. LPM dari Kota Bandung sebanyak Rp 800 juta. Sementara sisanya Rp 1 miliar belum dikembalikan.

Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo datang memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin 9 November 2020 kemarin.

Kedatangan Hadi Prasetyo saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis itu guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjadi proyek andalan mantan Bupati Amril Mukminin kala itu.