Dilaporkan Soal Penyalahgunaan Kekuasaan, Hari Ini, DKPP Putuskan Nasib KPU Dumai

Sidang-DKPP.jpg
(DKPP)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Akan membacakan hasil persidangan terhadap lima komisioner KPU Dumai hari ini Rabu, 11 November 2020 pukul 09.00 WIB. 

 

Diketahui lima komisioner KPU Dumai yakni Darwis selaku ketua dan empat anggotanya, Indra, Siti Khadijah, Parno dan Syafrizal dilaporkan oleh Bawaslu Dumai dengan tuduhan melakukan abuse of power kepada salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Dumai. 

 

 

 

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan hasil perkaran ini merupakan keputusan tertinggi setelah sidang pemeriksaan yang telah dilakukan di Pekanbaru pada 13 Oktober 2020 lalu. 



“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.

 

Selain KPU Dumai, DKPP juga akan menggelar Pembacaan Putusan terhadap 5 perkara lain yang bertempat  di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. 

 

Tanpa dihadiri Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung karena Covid, jalannya sidang dapat disaksikan melalui streaming. 

 

“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Bernad.

 

 

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.