Curi Notebook dan Ponsel, FH Ditangkap saat Asyik Main di Warnet

Pelaku-pencurian6.jpg
(Roni Tuah/Riau Online)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan, ditangkap Polisi Sektor Tampan pada Rabu 4 November 2020, di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.

Pelaku berinisial FH, membongkar rumah korban yang berada di jalan Taman Karya, Gang Papan, Kelurahan Tuah Karya, Kota Pekanbaru pada pukul 03.00 wib. Tersangka menjalankan aksinya pada hari Rabu 14 September 2020 lalu.

Korban yang merasa kehilangan barang beharganya, melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tampan. Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita perintahkan Kanit Rekrimnya Iptu Noki Loviko untuk melakukan Penyelidikan.

Keberadaan pelaku berhasil ditemukan petugas, dan kemudian pada hari Rabu 4 November 2020 tim opsnal Reskrim berhasil mengamankan teduga pelaku, saat bermain Warnet.

"Sekitar pukul delapan malam, kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku bongkar rumah yang berinisial FH," Jelasnya.


Setelah dilakukan introgasi kepada FH Kata Ambarita, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mengambil kunci yang tergantung di pintu depan melalui jendela yang tidak terkunci.

"Kemudian pintu depan dibukanya dengan kunci tersebut, setelah itu dirinya masuk, lalu mengambil  3  unit Handphone  dan 2  unit Note book, serta 1 unit laptop di kamar depan dan di kamar belakang pada saat para korban tertidur," Jelasnya. 

Saat penangkapan pelaku tersebut, polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4X warna Hitam. Untuk barang yang lainnya dikatakan Kapolsek, sudah dijual kepada temannya Unyil Seharga 2.800.000 rupiah.

"Sedangkan barang yang lainnya kata pelaku  sudah dijualnya kepada Unyil, yang pada saat ini ditetapkan DPO seharga  2.800.000 rupiah," Sebutnya.

Dari penyelidikan Polisi, FH merupakan resedivis yang juga pernah ditangkap oleh Polsek Tampan.

"Iya, jadi pelaku sudah pernah kita amankan, dan sudah menjalani hukuman," Ungkapnya.

FH mengaku, Melakukan aksi kejahatan bongkar rumah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan juga membeli Narkotika jenis sabu.

 

"Jadi menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk kebutuhan membeli barang haram tersebut jenis sabu-sabu, setelah kita lakukan cek urine, pelaku positif mengkonsumsi Amphetamin," Tutupnya.