RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Penegakan Hukum Pelanggaran Covid-19. Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
"Dalam penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, Pokja yang kita bentuk memiliki mekanisme sendiri, dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis," ungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman kepada media, Rabu 4 November 2020.
Pelanggaran Covid-19 yang akan di tindak Pokja ini seperti saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan. Selain itu juga akan dilakukan teguran kepada peserta kampanye membawa anak-anak, ibu menyusui atau melibatkan lansia.
"Ketika teguran secara lisan itu sudah diberikan sebanyak dua kali dan peserta kampanye tetap tidak mengindahkan, Bawaslu juga memiliki mekanisme dengan memberikan surat teguran secara tertulis. Surat teguran secara tertulis inilah disampaikan oleh pengawas Pemilu sesuai tingkatannya."
"Misalnya dari Panwascam akan memberikan surat teguran yang sudah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Surat teguran itu, akan ditindaklanjuti dengan berkordinasi Pokja yang sudah dibentuk," dia menambahkan.
Sedangkan dari kajian yang sudah disampaikan Pokja, pihak Bawaslu akan membuat rekomendasi hasil kajian itu kepada KPU. Selanjutnya KPU akan melakukan penindakan rekomendasi dari Pokja.
"Sampai sekarang belum ada yang kami berikan surat teguran. Karena pelanggaran itu masih bersifat biasa dan diberi teguran secara lisan. Setelah kita tegur mereka kembali seperti semula untuk mematuhi protokol kesehatan. Jadi Pokja belum ada mengeluarkan surat secara tertulis ke setiap peserta kampanye," pungkasnya.