KSBI Riau Tetap Minta UMP 2021 Dinaikkan karena UMP 2020 Belum Layak

buruh2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua KSBSI Riau, Juandi Hutauruk menilai Upah Minimun Provinsi Riau tahun 2020 yang disebut juga akan digunakan di 2021 tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan buruh. 

 

"UMP 2020 yang ada, belum tentu bisa menjawab persoalan kebutuhan hidup pekerja dan buruh" jelas Juandi kepada Riauonline Sabtu, 31 Oktober 2020

 

UMP yang didasarkan dari Kebutuhan Hidup Layak ini disebutnya diperuntukkan untuk lajang sementara ia melihat presentase jumlah pekerja yang berkeluarga dan memiliki setidaknya satu anak justru lebih banyak. 

 

 



 

"Ada penelitian terbaru, yang menyebut UMP itu peruntukannya untuk lajang dan nol tahun kerja. Sementara 80 persen dari para pekerja itu bukanlah lajang, tetapi sudah berkeluarga dan memiliki setidaknya anak satu" ujarnya. 

 

Lebih jauh Ia menilai KHL yang sudah diperbarui oleh menteri tenaga kerja sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) perubahan no. 18 tahun 2020 belum sesuai dengan kebutuhan buruh. 

 

"Item KHL-nya bertambah dari 60 menjadi 64 item. Namun saya pikir ini tidak menjawab persoalan. Setelah kita kaji itemnya memang bertambah namun mutunya justru menurun" jelasnya" jelasnya

 

Untuk itu ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk tidak menaikan UMP 2021

 

 

"Dengan UMP 2,8 juta itu saya kira dengan kondisi Riau maka kenaikan untuk 2021 harus tetap ada" harapnya.