Satpol PP Kuansing Bakal Punya PPNS, ASN Nakal Minggir Deh

Javrian-Apriadi2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Riau saat ini tengah mempersiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal ini dibuat guna memaksimalkan penegakan peraturan daerah (Perda) terutama bagi PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Ditambah, Kuansing saat ini sudah memiliki PPNS untuk itu. Rencananya dalam waktu dekat draf ini akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kuansing.

 



"Sekarang baru pembahasan awal, masih mempersiapkan naskah akademiknya," ujar Sekretaris Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Javrian Apriadi, Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.

Jevrian mengatakan, guna Ranperda ini nantinya setidaknya ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas bagi PPNS untuk melaksanakan penyidikan terhadap oknum PNS yang bermasalah atau melanggar aturan.

"Jadi sebelum sampai ke Inspektorat tentu ke Satpol PP dulu. Tapi bukan untuk perkara korupsi ya, hanya perkara umum yang seperti misalnya asusila atau pelanggaran lainnya," katanya.

Jevrian menambahkan, sejumlah kabupaten/kota sudah memiliki Perda PPNS ini, seperti misalnya di Pariaman, Provinsi Sumareta Barat  mereka telah memiliki Perda ini. "Rencana kita ada kesana nanti kunker," katanya.