RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun depan. Sebagaimana penetapan Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum setara seperti tahun 2020.
"Iya sama, jadi ini kan karena sudah instruksi dari Menaker, bahwa upah minimum provinsi ini ditetapkan sama seperti tahun 2020," kata Syamsuar, Rabu, 28 Oktober 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui perhitungan matang.
"Harapan kita mudah-mudahan juga tenaga kerja Riau, tentunya sesuai dengan apa yang telah disampaikan juga ikut mendukung," ujarnya.
Apalagi dengan kondisi Pandemi Covid-19, perusahaan dihadapkan dengan berbagai masalah.
"Bagaimana pun kita juga harus toleransi, karena suasana begini sekarang perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem," ungkapnya.
"Jadi, tentunya dengan semangat apa yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang sekarang ini sudah hampir seluruh provinsi menetapkan hal yang sama seperti yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.