DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Eksekusi Bando Reklame Hingga Akhir Oktober

roni-pa.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru minta bando reklame ditertibkan hingga akhir bulan Oktober 2020 ini. Bando reklame menuai masalah saat pengusaha reklame kedapatan merusak 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai dengan alasan menutup papan reklame.

Terlebih, Pemko Pekanbaru menyatakan seluruh bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru tak berizin, dan memerintahkan Satpol PP segera menumbang bando reklame tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla turut meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menertibkan hingga akhir bulan Oktober ini. Sedangkan untuk reklame, harus selesai pendataannya hingga akhir tahun 2020 ini.


“Bando segera ditertibkan. Reklame didata, yang illegal disurati. Diawal tahun nanti, kita tertibkan reklame,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 Oktober 2020.

Politisi Partai PAN berharap penertiban bando reklame tak hanya sekedar wacana, namun harus ada ketegasan dari Pemko Pekanbaru.

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi II Munawar Syahputra. Munawar mengatakan, Pemko harus tegas, terutama Satpol PP. Satpol PP harus mendengarkan intruksi wali kota dan harus segera dieksekusi.

“Jangan hanya diam aja gitu kan. Harus tegas dalam hal ini,” tutupnya.