4 Pelaku Hanya Suruhan, Roni Pasla Minta Polisi Tangkap Pengusaha Reklame

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pasca ditebangnya 83 pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai oleh pengusaha reklame nakal, Polsek Bukit Raya menangkap empat orang pelaku yang satu diantaranya merupakan staff CV RB. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru apresiasi pihak kepolisian karena bertindak cepat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla engapresiasi kepolisian bertindak cepat untuk mengungkap pelaku pemotongan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Polsek Bukitraya menangkap empat pelaku, satu diantaranya merupakan staf di perusahaan reklame nakal CV RB. Namun dewan meminta kepolisian kalangan bawah atau pekerja, melainkan pengusaha sebagai aktor intelektualnya.



“Aktor intelektualnya harus diungkap, karena yang berempat ini hanya suruhan. Tangkap supaya kejadian ini tidak terulang lagi,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 Oktober 2020.

Politisi PAN ini mengatakan, Wali Kota Pekanbaru juga harus tegas dalam penertiban bando dan reklame ilegal ini supaya kejadian ini tidak terulang agar tidak merusak Keindahan Kota Pekanbaru.

Adapun empat orang pelaku ini berinisial JE, MA, RP, dan RA yang diberi upah untuk pemotongan 83 pohon ini sebesar Rp 2.500.000 tanpa seizin Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru.