Sebanyak 30 Orang Terjaring Razia Protokol Kesehatan Tak Gunakan Masker

Razia-tidak-pakai-masker24.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 30 orang terjaring razia protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19 kota yang dibantu oleh jajaran Kecamatan Sukajadi di Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis, 22 Oktober 2020.

 

Dari 30 orang tersebut, 29 diberikan sanksi sosial dan satunya sanksi denda.

 

 

 


Camat Sukajadi, Rahma Ningsih yang ikut memantau langsung operasi Protokol kesehatan mengatakan kegiatan ini merupakan arahan Walikota terkait Prilaku Hidup Baru (PHB) dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

"Sesuai arahan Walikota dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang PHB dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, kami bersama Satgas Covid-19 kota dan Dinas terkait menggelar operasi protokol kesehatan," ucap Rahma kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 22 Oktober 2020.

 

Selanjutnya, bedasarkan surat yang diterima oleh Camat Sukajadi dari Walikota, mulai tanggal 22 Oktober - 15 November akan dilaksanakan razia protokol kesehatan.

 

"Sesuai surat yang kami terima, mulai tanggal 22 Oktober - 15 November 2020 akan digelar razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah di kota Pekanbaru secara mobile," tambah Rahma.

 

 

Diketahui dalam aturan perwako nomor 130 tahun 2020, bagi pengendara kendaraan roda dua yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp250.000,- dan untuk kendaraan roda empat akan didenda Rp1.000.000,-.