Pjs Bupati Kuansing Terbitkan SE Larang ASN Keluar Daerah Selama Cuti Bersama

Roni-Rakhmat2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kuansing, Roni Rakhmat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian keluar Provinsi Riau bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing selama cuti bersama dan hari libur 29 Oktober 2020 - 1 November 2020.

Larangan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Kuansing.

 

 

"Ini sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Dan kita minta SE ini dipatuhi seluruh ASN dan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Pjs Bupati Kuansing, Roni Rakhmat, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dalam SE Nomor 800/BKPP-04/2020 tersebut disampaikan dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 - 1 November 2020 dihimbau kepada seluruh ASN untuk tidak bepergian keluar kota terutama keluar dari wilayah Provinsi Riau.

Dia menghimbau agar selalu dirumah untuk beraktifitas dengan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kepada perangkat daerah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas serta camat untuk menyampaikan larangan ini dan sekaligus untuk mengawasinya.

 


Apabila ada yang melanggar, Roni meminta untuk memberikan laporan kepada Bupati melalui Sekda Kuansing.

 

"Kalau ada yang melanggar akan ada hukuman atau sanksi disiplin sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," pungkasnya.