RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim yustisi hingga kini belum mengeksekusi bando reklame ilegal. Sejak diinstruksikan untuk dipotong, bando yang berada di atas pohon yang dipotong oknum tidak kunjung dilakukan.
Padahal Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menegaskan untuk segera dieksekusi oleh tim yustisi.
"Kita telah memanggil Kepala Satpol PP secara khusus. Pada pertemuan tersebut, kita minta Satpol PP berkoordinasi dengan DPM-PTSP, Dishub dan Bapenda untuk segera menertibkan Bando tersebut," sebut Wako, Kamis 22 Oktober 2020.
Disampaikan Wako, ia memberikan deadline bagi tim yustisi untuk pemotongan bando tersebut. "Akhir bulan sudah dipotong," tegasnya.
Namun dari laporan Satpol PP, kata Wako, saat ini memang bando tak bisa dipotong begitu saja.
"Perlu alat dan biaya memotongnya. Namun bukan berarti dibiarkan begitu saja," katanya.
Menurutnya, selain melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak reklame, keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tak ada bangunan yang melintang di atas jalan," ucapnya.
Dan juga, bando reklame tidak lagi diperbolehkan. sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Regulasi ini memuat keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.