Ganti Rugi Sudah Beres, Pemko Pastikan Tak Ada Lagi Sengketa di KIT

KIT.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kota Pekanbaru terus berlanjut.

Meski ada oknum mengklaim lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pastikan lahan itu sudah diganti rugi sejak 18 tahun lalu.

"Jumlahnya 266 hektare, awalnya kan kita bebaskan 306 hektare. Itu dua tahun pengadaan, di tahun 2002 dan 2003. Jumlah keseluruhan 306 hektare," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa 20 Oktober 2020.

Belakangan, lahan seluar 306 hektar yang sudah diganti rugi kepada pemilik sebelumnya, yakni Robert Sanuri.

Kemudian, dari jumlah itu, 40 hektare diakuisisi oleh PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).



"40 hektare untuk membangun PLTU. Tersisalah 266 hektare. Itulah yang akan kita jadikan kawasan industri," jelasnya.

Jadi, kata dia, sejauh tidak ada persoalan, dan tidak ada masalah tanah atau lahan di kawasan itu. Legalitasnya, kata Ingot sudah lengkap.

"Legalitas sudah, SKGR dan sekarang dalam proses sertifikasi APL. Intinya bagi Pemko tidak ada lagi persoalan di lahan itu. Walaupun ada beberapa pihak yang klaim, sejauh ini tidak ada keraguan bagi kita," jelasnya.

Sambungnya, lahan itu sudah dibayar oleh Pemko dan sudah 18 tahun lahan itu dikuasai.

Pemko Pekanbaru siap membangun kawasan industri di atas lahan tersebut.

"Bahkan kita akan membangun gedung kantor dan instalasi pengolahan air bersih," jelasnya.

Ke depan, tambahnya, untuk pengembangan KIT ini, Pemko proyeksikan sekitar 1600 hektare untuk kebutuhan industri yang sedang dibangun.

"Ke depan akan kita kembangkan untuk industri pengolahan hilirisasi CPO," jelasnya.