RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering berinisial P dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi Narkoba di pinggir jalan desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 WIB malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil diduga daun ganja kering dan satu paket sedang yang sudah dibungkus kertas kuning.
Kemudian satu paket besar dan 11 paket kecil diduga daun ganja kering yang sama-sama dibungkus kertas kuning. Satu handphone dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih nopol BM 2979 XO.
Setelah ditimbang, barang bukti diduga narkoba jenis daun ganja kering tersebut dengan berat kotor 118,15 gram.
"Setelah dilakukan interogasi ternyata daun ganja kering diperoleh pelaku dari pria berinisial J yang berdomisili di daerah Kuntu, Kecamatan Kampar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP H Bambang Hariyanto melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa, 20 Oktober 2020.
Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Iwan Rudi Siagian melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas desa Petai Bripka Kustiansyah Putra.
"Pelaku ditangkap saat berhenti di tepi jalan di Desa Petai. Diduga pelaku akan melakukan transaksi saat akan ditangkap," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Singingi Hilir.