Banyak Keluarga Malu Rehabilitasi Pecandu, Apalagi Sang Anak Perempuan

rehabilitasi-pencandu-narkoba3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Teknis melakukan rehabilitasi menggunakan jasa untuk bisa datang langsung ke kantor lembaga sosial yang menyediakan jasa rehabilitasi.

 

Tahap awal akan dilakukan wawancara untuk diskusi kondisi klien yang akan direhabilitasi.

 

“Wawancara akan dilakukan bisa pada keluarga dan klien secara langsung untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya sehingga tindakan yang akan diambil tepat untuk penanganan klien,” ungkap Ismi, pengelola yayasan khusus rehabilitasi. 

 

 


 

Menjaga kerahasiaan identitas klien sebagai pengguna narkoba sudah diatur dalam kode etik konselor sehingga tidak perlu ragu jika berniat melakukan rehabilitasi. 

 

Tidak jarang keluarga atau bahkan klien yang merasa malu jika ingin melakukan rehabilitasi karena takut terungkap status sosialnya di masyarakat.

 

“Apalagi kalau kliennya perempuan, keluarga malah banyak yang menutup-nutupi karena malu dianggap aib keluarga padahal klien sudah butuh penanganan,” ujarnya.

 

Proses konsultasi ini dinamakan juga dengan proses screening untuk memastikan dan melihat sejauh mana tingkat penggunaan narkoba klien. 

 

Kode etik mengatur batasan-batasan saat melakukan terapi rehabilitasi klien. Terkait pelepasan informasi juga diatur salam kode etik. Privasi dan keamanan klien dipastikan terjaga. File klien tidak boleh berserakan dan disimpan di tempat tertentu serta orang yang mengakses juga ditentukan.

 

 

“Kalaupun polisi datang untuk melihat orang yang dirawat inap tidak kami perbolehkan kecuali membawa surat perintah dari Hakim dan pengadilan,” katanya.