Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Tersangka Kasus Penggelapan

uang24.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Ketua Koperasi Sungai Ara Perkara, Ahyar, sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana milik Koperasi Sungai Ara Perkasa yang ditangani Polres Pelalawan empat bulan terakhir.

Sang ketua, Ahyar diduga menyelewengkan duit koperasi, yakni fee pemanen kayu akasia yang bekerjasama dengan PT Selaras Abadi Utama (SAU).

"Ketua koperasinya berinisial A telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ungkap Kasat Reskrim AKP Ario Damar,Minggu 18 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Aryo Damar menerangkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Selain itu, pihak masih mencari beberapa bukti kasus penggelapan ini seperti kwitansi dan berkas lainnya.

Polisi belum bisa memastikan besaran dana koperasi yang diduga digelapkan Ahyar.


Proses penghitungan masih dilakukan untuk merinci kerugian yang dialami Koperasi Sungai Ara Perkasa.

Penegak hukum telah memeriksa dan memintai keterangan belasan saksi dalam kasus ini.

Mulai dari pelapor, terlapor, pengurus koperasi, perusahaan, dan pihak-pihak lainnya.

"Jumlahnya lumayan besar juga. Tapi belum bisa kita pastikan. Semuanya masih dihitung penyidik. Ini sedang kita dalami," tambah Kasat Aryo.

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Pelalawan terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana koperasi oleh pengurusnya.

Warga yang menjadi anggota koperasi menuding oknum pengurus menggelapkan dana koperasi yakni fee dari pemanenan akasia yang bekerjasama dengan PT Selaras Abadi Utama (SAU).

Kelompok masyarakat yang tidak terima dengan kinerja para pengurus memilih membawa permasalahan itu ke jalur hukum.