Sebanyak 4.070 UMKM di Kuansing Terima Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta

disperindag-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Pusat telah melakukan penyaluran Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kuansing. Penerima bantuan sebelumnya sudah lebih dinyatakan lolos verifikasi.

Dari 9.010 UMKM yang diusulkan, hanya 4.070 UMKM lolos menerima Banpres produktif alias bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut. Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

"September kamarin sudah ada yang cair, Kuansing dapat 4.070 UMKM dan besarannya Rp 2,4 juta," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Azhar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Azhar mengatakan, dari 9.010 jumlah UMKM yang diusulkan oleh Pemkab Kuansing yang lolos verifikasi sebanyak 4.070 UMKM.

"Jadi dari 4.070 yang cair ini rinciannya sekitar 2.000 UMKM diusulkan oleh Perbankan dan daftar secara online dan sisanya 2.070 lagi itu Dinas Kopdagrin yang mengusulkan. Masih ada sekitar 6.930 yang belum cair masih proses," kata Azhar.


Kemudian sebagai syarat pencairan dana bantuan tersebut harus melampirkan KK, KTP serta ada surat pernyataan yang harus ditandatangani ke Bank tempat dimana disalurkan.

"Surat pernyataan itu intinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak makanya harus bertanggungjawab mengembalikan, itu konsekwensi hukum bagi mereka," pungkasnya.

Disampaikan Azhar, ada dua Bank tempat penyaluran bantuan UMKM tersebut yakni BRI dan BNI.

"Kalau dana itu disalurkan tetap ada pemberitahuan nanti melalui sms," katanya.

Ada dua sms yang biasa dikirim oleh operator, pertama sms berbunyi langsung dicantumkan jumlah bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

"Kalau sms itu yang masuk berarti sudah masuk ke rekening penerima, kalau belum punya rekening biasanya sms yang masuk bunyinya segera hubungi BRI terdekat, itu harus mengurus rekening ke Bank," katanya.

Disampaikan Azhar, kalaupun dana tersebut sudah masuk ke rekening penerima, tapi belum akan bisa diambil sebelum yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.

"Kalaupun uangnya sudah masuk ke rekening, cuma masih terblokir. Dan setelah menandatangani surat pernyataan ke Bank baru blokir terbuka dan uang bisa ditarik," katanya.