Jangan Nekat Bikin Pasar Kaget Tak Berizin, Petugas Bisa Bubarkan Aktivitas

Pasar-kaget5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sejumlah pasar kaget masih beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mempersilakan tim yustisi menertibkan pasar tersebut.

 

Pasalnya, masih banyak pasar kaget yang belum mengantongi izin.

 

Aparat dari tim yustisi bisa menindak keberadaan pasar ini bila mengganggu ketertiban. 

 

"Saat ada aktvitas tidak berizin, tim yustisi bisa menertibkan langsung," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa 13 Oktober 2020.

 

 

 

Menurutnya, pasar yang punya izin tidak ada permasalahan.


 

Para pedagang bisa beraktivitas di pasar itu dengan menjaga ketertiban dan mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19.

 

Ingot pun mendorong pengelola pasar kaget di setiap kelurahan bisa mengurus izin ke Disperindag Kota Pekanbaru.

 

Mereka bisa beropetasi setelah memiliki izin dari dinas. Tujuannya supaya mereka tahu standar operasional pasar.

 

"Urus izinnya dulu, baru bisa menjalankan aktivitas usahanya."

 

Ingot menyebut, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar di kelurahan.

 

Ada Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

 

"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," imbuhnya.

 

Ada pengaturan jarak antar pasar dalam perda itu. Pengelola harus melengkapi fasilitas standar.

 

"Nantinya pasar di kelurahan bakal bersinergi dengan pasar induk," ulasnya.

 

Pihaknya mendata saat ini ada 71 titik pasar kaget di Pekanbaru. Titiknya menyebar di 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru.

 

 

"Jumlah ini bisa bertambah bisa berkurang, karena mereka tidak tetap. Lokasinya pun berpindah-pindah," terangnya.