Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh melaksanakan operasi yustisi Pemburu teking Covid-19, dalam rangka penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan Penularan Covid-19, Minggu 4 Oktober 2020.
Giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo, dengan Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.
Seperti dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat apel pasukan Jumat kemarin, di tempat yang tidak melaksanakan PSBM tetap dilakukan operasi yustisi.
"Maka tim jangan ragu saat bertugas, tindak yang melanggar," ujarnya Jumat, 2 September 2020.
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Dishub langsung bergerak menyisir lokasi razia pukul 09.30 WIB.
Mereka menyasar tempat usaha yang diperkirakan rawan penularan Covid-19, perkantoran serta warga yang belum melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, upaya sosialisasi terus digalakkan. Petugas menyampaikan pada warga terkait penerapan operasi yustisi di tengah pandemi Covid-19, agar warga lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah.
Pemilik tempat usaha diminta agar selalu menyediakan tempat cuci tangan dan sabun ataupun hand sanitezer. Selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak antara pengunjung dan menyediakan alat pengukur suhu badan.
Selanjutnya tim menyusur Kantor BKD Provinsi Riau di Jalan Amal Hamzah, pedagang kaki di sepanjang Jalan Patimura, SMK Negeri 2 Jalan Patimura, Indomaret Jalan Setiabudi, serta Alfamart Jalan Kuantan Raya.
Dari hasil penyusuran, tim mendapati 10 warga yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan. 4 orang diberi teguran lisan, 6 orang mendapat teguran tertulis.