Amril Mukminin Dituntut Jaksa KPK 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Amril-Mukminin3.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Feby Dwiyandos Pendi, menuntut Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, dengan tuntutan selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut didasri Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPRD dan Bupati dengan menerima gratifikasi berupa uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) serta PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). 

"Terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima gratifikasi dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT CGA diterima ajudannya Azrul Manurung," kata Jaksa JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan, saat pembacaan tuntutannya, Kamis (1/10/2020), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru.

 

Dari PT CGA, kata JPU KPK, Amril terbukti melakukan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp 5,2 miliar.

Uang Rp 5,2 miliar tersebut merupakan suap dari PT CGA diterima Amril Mukminin secara bertahap dari PT CGA diberikan oleh Triyanto Rp 5,2 milar. Suap diberikan agar PT CGA mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril Mukminin juga menerima gratifikasi Rp 23,6 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sawit, Jonny Tjoa, sebagai Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga menerima dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAA).

Dari pengusaha Jonny Tjoa, suami dari Calon Bupati Bengkalis, Kasmarni ini menerima Rp 12.770.330.650, dari Adyanto Rp 10.907.412.755.

Uang itu diterima di kediamannya antara Juli 2013-2019. Gratifikasi diterima Amril, ada diberikan langsung dan melalui rekening istrinya, Kasmarni.


Uang puluhan miliar diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode antara 2009-2014, 2014-2019 serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU saat sidang virtual yang dipimpin Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril Mukminin membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Uniknya, JPU tidak menuntut agar Amril Mukminin membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang hasil suap Rp 5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

JPU menyebutkan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril Mukminin tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, hal meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Amril Mukminin menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasehat hukum.

"Saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Amril Mukminin yang menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tim penasehat hukumnya Amril Mukminin, Miftahul Ulum mengatakan, Tim Kakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua Minggu untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum. "Kami beri waktu selama dua minggu, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasehat hukum Amril Mukminin.

Usai sidang, Miftahul berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK. "Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Miftahul.

Selain itu, Amril Mukminin selama persidangan selalu kooperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.

"Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya,"