Bawaslu Bengkalis Minta Paslon Tidak Kampanye di Luar Jadwal

usman-asmungin.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS -  Bawaslu Bengkalis mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan bupati Bengkalis agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan menyusul telah ditatapkannya empat paslon pada Pilkada 2020 oleh KPU Bengkalis, Rabu, 23 September 2020.

Anggota Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan, sesuai jadwal sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kegiatan kampanye bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Kita menghimbau dan mengingatkan agar setiap pasangan calon nantinya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwalnya atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Usman.



Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini menjelaskan, jika ada pasangan calon melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Pada Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur sanksi bagi pasangan calon yang melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun sanski yang dapat diberikan berupa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang Usman.

Untuk itu, Bawaslu Bengkalis lanjut Usman, meminta sebelum kegiatan kampanye dimulai, kepada seluruh pasangan calon maupun tim pemenangan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye ditetapkan oleh KPU.

“Mari kita jaga bersama-sama agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis berjalan dalam situasi dan kondusif. Patuhi setiap peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilihan,” imbuhnya.