Septiani Ratapi Gubuknya Dirubuhkan Petugas Satpol PP Pekanbaru

septiani.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Septiani dan anak bungsunya masih balita hanya pasrah melihat petugas merubuhkan gubuk miliknya. Barang-barangnya diangkut keluar dari gubuk yang telah rata dengan tanah.

Menurut Septiani, ia sudah lima bulan menempati gubuk itu sebagai tempat tinggal bersama suami dan tiga anak mereka.

"Sebelum kami tinggal di sini, suami saya sudah kerja di sini duluan. Kerja membantu membersihkan dan menanam ladang," ucapnya, Selasa 22 September 2020.

Sehari-harinya Septiani membantu suami membersihkan lahan milik seseorang bernama Walsihi. Ia mendapat upah Rp100 ribu per harinya.

Ketika ditanya kemana akan tinggal selanjutnya, raut wajah Septiani berubah sedih.


"Saudara tidak punya, rumah tidak ada. Itulah yang kami pikirkan sekarang ini, mau tinggal di mana lagi. Tidak ada uang simpanan, untuk beli beras saja sudah," ujarnya pilu.



Sebelumnya, mereka ditawari lahan berukuran 25 meter x 40 meter. Septiani harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapat lahan tersebut.

Saat mendaftar saja dia harus membayar Rp 500 ribu. Ada bayaran untuk surat hibah sebesar Rp 250 ribu. Ada juga biaya tambahan Rp 300 ribu.

"Kami dijanjikan dapat lahan. kami pikir dulu benar-benar saja. Yang menjanjikan lahan adalah Pak Ujang. Tapi ya itu, surat hibah yang diberi ke kami," lanjutnya.

Sememtara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut aparat gabungan menertibkan bangunan liar di lahan milik pemerintah kota yang berada di areal KIT.

Burhan menegaskan bahwa lahan tersebut milik negara. Penertiban ini adalah bagian dari upaya penguasaan lahan di KIT.

"Jadi seluruh bangunan liar kita tertibkan, ada sekitar delapan kita tertibkan," terangnya usai penertiban.

Sejumlah 200 orang aparat gabungan ikut dalam upaya penertiban ini. Ia tidak menampik ada kendala dalam penertiban. Namun aparat gabungan berupaya menanganinya dengan baik.

Mereka yang menduduki lahan hingga membuat gubuk adalah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dan punya sertifikat.

Tim advokasi dari pemerintah kota sudah berikan somasi sejak sepuluh hari lalu.

"Kita sudah minta untuk bongkar sendiri, ternyata mereka tidak melakukannya. Maka kita tertibkan," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengklaim lahan di KIT agar menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Silahkan saja tempuh jalur pengadilan, pemko siap untuk itu," katanya.