Remaja Pengedar Sabu di Kuansing Disergap Polisi saat Tunggu Pembeli

Pengedar-sabu14.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang remaja pengangguran YP (19) asal Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis, 17 September 2020 malam sekira pukul 20.WIB.

Remaja kelahiran Mentawai ini ditangkap di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, juga diamankan satu buah kotak rokok merk magnum warna biru dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih BM 4110 AAB.

"Diduga pelaku ini berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Sabtu, 19 September 2020.

Saat ditangkap, kata Kasat, pelaku ini diduga tengah menunggu pemesan datang.

Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk magnum warna biru yang diletakkan oleh tersangka di bawah tiang listrik.

"Setelah di introgasi pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang baru saja diletakkan di tempat tersebut. Rencana sabu itu akan dijual kepada pemesan," kata Kasat.

Sebelum dijual pelaku lebih dulu ditangkap. Dan saat ini tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.