KPU Bolehkan Konser Saat Pandemi tapi Tetap Ada Aturan Mainnya Lho!

konser2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pihak sangat menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang membolehkan menggelar konser di tengah meningkatnya pandemi covid-19.

Namun, hal itu tak serta merta diterima bulat oleh KPU yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang harus berkoordinasi serta mengikuti aturan Satuan Tugas (Satgas) covid-19.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengungkapkan keputusan menggelar konser apalagi di tengah meningkatnya pandemi covid-19 harus ditinjau ulang.


"Walau pusat membolehkan konser pilkada, keputusan mutlak berada di Satgas covid-19, jika Satgas tidak mengasih izin ya tetap tidak bisa," ucap pira yang akrab disapa Nugie ini kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 18 September 2020.

Selanjutnya, Nugie juga mengungkapkan jika pihak penyelenggara Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan dengan batasan peserta.

"Saat pesta demokrasi nanti, peserta dibatasi maksimal 100 orang. Jika tidak mematuhinya akan ditegur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik Riau, Tito Handoko juga kecewa dengan aturan KPU yang memperbolehkan kampanye yang menghimpun massa termasuk konser di tengah pandemi covid-19.