Operasi Yustisi, Polsek Pinggir Tindak 22 Pelanggar Protokol Kesehatan

Razia-tidak-pakai-masker10.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah terbitnya Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polsek Pinggir mulai mengelar operasi Yustisi sejak, Senin 14 September 2020 kemarin. 

 Kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan serentak dilakukan seluruh jajaran Polda Riau.

 

Polsek Pinggir mengelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan ini disekitaran jalan lintas Sumatera di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga jam tersebut berhasil menindak 22 pelanggar protokol kesehatan.

 

"Semalam sudah kita mulai, giat penegakan Pergub terkait pendisplinan protokol kesehatan ini. Ada 22 orang yang terjaring," ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar melalui Kasi Humasnya Bripka Juanda M Marpaung, Selasa 15 September 2020 pagi. 


 

Menurut dia, kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kapolsek Pinggir bersama Camat dengan melibatkan personil Polsek, Satpol PP dan BPBD Bengkalis. Dimana para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan sanksi oleh petugas di lapangan. 

 

"Dari 22 pelanggar kemarin, tediri dari tujuh belas orang pelanggar laki laki, lima lagi perempuan. Kita berikan sanksi langsung berupa sanksi teguran kepada mereka," terang Juanda.

 

Sanksi teguran yang diberikan dalam bentuk meminta pelanggar untuk membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya, serta membersihkan sampah disekitaran tempat operasi. Selain itu juga petugas memberikan edukasi agar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

 

Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga pelanggar bisa menerima penjelasan dan sanksi yang diberikan. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa lebih baik lagi.