40 Pelanggar Terjaring Razia Protokol Kesehatan

sanksi-sosial.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah beberapa minggu vakum, pemerintah Kota Pekanbaru bersama kepolisian, TNI dan OPD terkait kembali gelar razia protokol kesehatan di jalan raya, Senin (14/9).

Razia dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru di Kota Pekanbaru.

"Kita bersama kepolisian, TNI kembali menegaskan tentang penerapan memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker kena sanksi," ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Sebanyak 40 pelaggar berhasil diberi sanksi berupa denda administratif maupun sanksi sosial.


Sembilan orang memilih bayar denda administratif Rp250 ribu. 31 pelanggar memilih kerja sosial.

Menurut Ayat, sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Mereka yang kerja sosial, membersihkan sampah di kawasan itu," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan pendisiplinan masyarakat dilaksanakan di dua titik lokasi. Pertama dsimpang Jalan Riau - jl. Soekarno Hatta (depan Polsek Payung Sekaki). Selanjutnya di Jalan Jenderal Sudirman (depan gelanggang remaja).

Mereka mendata pelanggar pengendara kendaraan yang tidak memakai masker, pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi administrasi atau kerja sosial. Selanjutnya mengawasi penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar yang melaksanakan kerja sosial.

Ayat menegaskan kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru dan yang hendak ke kota ini agar memakai masker. Apalagi angka jumlah yang terpapar Covid-19 semakin tinggi.

Jumlah pasien positif Covid-19 setiap harinya rata-rata ada 100 orang. Ia juga mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.