Sanksi Pelanggar PSBM, Mulai Denda Rp250 Ribu Hingga Kerja Sosial

psbm-firdaus.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai, Selasa (15/9) besok.

PSBM bakal berlangsung di Kecamatan Tampan hingga 29 September 2020 mendatang. Kecamatan Tampan menjadi fokus PSBM karena kawasan ini menjadi daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 cukup tinggi.

Sudah ada sejumlah sanksi yang menanti pelanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBM.

Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan serta berada di kerumuman.


Adapun sanksi denda bagi pelanggar sebesar Rp 250.000. Mereka juga bisa dikenakan sanksi sosial bila tidak bisa membayar denda.

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat yang melanggar harus membayar denda Rp 1 juta.

"Kalau tidak bisa nanti harus membersihkan fasilitas umum," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Senin (14/9).

Sanksi tidak cuma bagi perorangan. Ada juga sanksi bagi pengelola tempat usaha dan fasilitas umum yang langgar protokol kesehatan.

Mereka yang abaikan protokol kesehatan bakal kena sanksi administratif. Tapi harus membayar denda Rp 5 juta.

"Kalau bandel juga, ya kita cabut izin usahanya," tegansya.