Dua ASN Maju Pada Pilkada Bengkalis Belum Mengundurkan Diri

jamal.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis mendaftarkan diri maju pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pekan lalu. Dua ASN tersebut di antaranya Kasmarni yang maju sebagai Calon Bupati Bengkalis, sementara satu lagi Herman yang maju mendampingi Calon Bupati Abi Bahrun sebagai wakilnya.

Terkait dua ASN ini, Kapala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin mengatakan, mereka berdua memang belum mengajukan pengunduran diri. Hanya saja sudah membuat surat pernyataan bersedia megundurkan diri sebagai ASN jika ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Bengkalis.

"Belum mengundurkan diri, nanti pengunduran diri akan dilakukan setelah penetapan calon. Kalau sekarang masih sebatas surat pernyataan siap memundurkan diri terhitung tanggal penetapan," terang Djamaluddin, Minggu 13 September 2020.



Menurut dia, surat pernyataan dua ASN ini sudah diterima BKPP Bengkalis. Dan pihak BKPP juga sudah mengeluarkan surat tanda terima pernyataan mereka dan sudah dikeluarkan pernyataan sudah menerima surat dari dua ASN yang maju pada Pilkada ini.

Setelah ditetapkan sebagai Calon nanti, kedua ASN ini akan diterbitkan SK pengunduran diri mereka oleh BKPP Bengkalis. Untuk pembuatan SK-nya ASN yang maju ini harus melampirkan surat penentapan mereka sebagai Calon pada Pilkada Bengkalis dari KPU Bengkalis.

"Setelah surat penentapan sebagai calon mereka kita terima, akan segera kita proses SK pengunduran dirinya. Nantinya SK pengunduran diri ASN ini akan disesuaikan dengan tanggal mereka ditetapkan sebagai calon dalam kontestasi Pilkada Bengkalis," tambahnya.

Menurut Djamaluddin, dengan keluarnya SK pengunduran diri ASN ini, semua hak hak ASN yang maju pada Pilkada 2020 akan diputus. Karena sesuai pernyataan mereka bersedia mundur setelah ditetapkan sebagai calon dan hak-hak sebagai pegawai juga diputus tertanggal penetapan calon.

BKPP Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh ASN dan tenaga honor kabupaten Bengkalis untuk menjaga netralitasnya. Tidak terlibat dalam politik Pilkada ini, dengan tidak boleh memihak, mendukung salah satu pasangan calon, serta tidak terlibat secara praktif dalam pelaksanaan kampanye.

"Kalau ada pelanggaran netralitas nantinya akan ada sanksi, dari sanksi pembinaan hingga sanksi paling berat akan diberikan dari KASN berupa penurunan pangkat satu tahun," pungkasnya.