Hakim Vonis Bebas Petinggi PT Duta Palma, KPK Keok di PN Pekanbaru

Pengadilan-Negeri-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEFRI CANDRA)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas kepada Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Tirta, Rabu (9/9/2020).

Suheri Tirta didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar dijanjikan untuk alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.

"Menyatakan terdakwa Suheri Tirta tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua . Membebaskan terdakwa darisemua dakwaan JPU," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Hakim menyatakan, Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. "Meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan," kata Saut.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan,perbuatanbermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014.

Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher. Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp 8 miliar kepada Annas. Di mana Rp 3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu.Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat.

"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

Atas vonis hakim itu, Suheri yang mengikuti persidangan di Rutan di Jakarta menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun.Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun.Terdakwa melanggarPasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Tirta ingin anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.