RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga orang kawanan bongkar rumah ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan, Sabtu, 5 September 2020, sekitar pukul 19.30.
Selain pelaku curat, Polisi juga menangkap seorang penadah hasil curian.
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini, bermula dari laporan korban yang kehilangan barang-barang berharganya Ke Polsek Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut, Kamis, 3 September 2020, di Jalan Kubang Raya RT.02/RW.01, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Pada pukul 06.00 WIB, saat korban bangun tidur, pintu rumahnya telah terbuka dan melihat kendaraannya yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Kemudian korban membangunkan saksi, sekitar pukul 14.27 WIB, korban dan dua saksi melaporkannya ke kita," kata Kapolsek Tampang, Kompol Ambarita.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit tablet merek Advan dan uang tunai Rp 3 juta disimpan di dalam tas.
"Korban dan saksi mencoba mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan barang barang miliknya yang hilang tersebut. Korban juga melihat jendela ruang tamunya sudah rusak akibat dicongkel pelaku," kata Ambarita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dua hari kemudian, Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tersangka bernama Dedi Andika Siregar dan Syahrul Surya Ramadhani, ditangkap di Jalan Kubang Raya, Gang Sialang Indah, Kabupaten Kampar, Sekitar Pukul 19.30 WIB.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya mengatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temanya bernama Anggi Saleh Lubis," tutur Kapolsek.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu unit tablet, namun sepeda motor milik korban diakui tersangka telah dijualnya kepada penadah bernama Arfan Ashari.
Dari pengakuan Arfan, ia menjual sepeda motor tersebut ke orang tidak dikenalnya melalui sosial media.
"Sepeda motor itu dijualnya Rp 4,7 juta di Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan orang tidak dikenalnya. Sisa uang penjualan Rp 2,8 juta berhasil diamankan dari tersangka," Katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plat nomor Sepeda Motor, satu unit tablet, tiga unit Handphone, satu unit Sepeda Motor Dengan nomor polisi BA 3222 CZ, uang tunai Rp. 3.0074.000 dari kawanan Pelaku Bongkar Rumah ini.