Tidak Ada Izin Mendagri, Sekda Siak Defenitif Belum Dilantik

jamalu.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, SIAK - Bupati Siak Alfedri belum bisa melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Siak defenitif lantaran belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Plt Sekda Siak Jamaludin saat ditanya wartawan mengaku, nama Sekda defenitif sudah ada, tapi belum bisa dilakukan pelantikan.

Dalam aturan, jika bupati maju ikut Pilkada, enam bulan jelang pelaksanaan Pilkada Bupati tidak bisa melakukan pelantikan.

"Oleh sebab itu, agar bupati Siak bisa melantik Sekda defenitif, maka Bupati Siak mengajukan Permohonan ke Mendagri, tapi sampai saat ini belum turun," katanya.


Maka sebab itu, untuk menjalankan roda pemerintahan, sebelum Sekda defenitif dilantik, maka jabatan sekda di jabat oleh pelaksana tugas.

Menurutnya, nama calon Sekda yang akan dilantik sudah diajukan ke Menteri Dalam Negeri.

"Dan ini adalah hasil asessmen beberpa bulan lalu."

Jamaludin berharap, meski Sekda defenitif belum dilantik, roda pemerintahan bisa berjalan seperti biasa.