Paslon Kepala Daerah Positif Covid-19, Begini Ketentuan dari KPU Rohil

Virus-corona6.jpg
(istimewa)

Laporan LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Terkait adanya informasi salah satu pasangan calon pilkada di Rohil terkonfirmasi positif covid-19, hal tersebut tidak akan menghalangi yang bersangkutan dalam kontestasi Pilkada.

Pasalnya sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, jika salah satu pasangan calon terkonfirmasi positif covid-19 maka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pencalonan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rokan Hilir, Supriyanto kepada Riau Online Kamis 3 September 2020.


Menurutnya proses pendaftaran tetap bisa dilakukan tetapi harus diwakili.

"Merujuk pada PKPU nomor 10/2020 tetap mendaftar seperti biasanya namun diwakili tidak boleh datang langsung. Untuk memastikan apakah calon positif atau tidak mereka harus terlebih dahulu melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kalau hasilnya negatif covid-19 baru boleh mengantar langsung berkas pencalonannya sesuai dengan Pasal 50A ayat 1," ungkap Supriyanto.

Sebagai bukti yang bersangkutan tidak tertular covid-19, hasil negatif RT-PCR harus diserahkan saat pendaftaran.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku hingga pemeriksaan kesehatan paslon.

"Kalau ada paslon tidak hadir saat pendaftaran karena positif covid-19, maka KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bapaslon karena positif covid-19 kedalam berita acara," jelasnya.

Supriyanto menambahkan, pihak KPU akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bapaslon. Seperti video call dengan calon yang tidak dapat hadir karena terkonfirmasi positif covid-19.