Polres Kuansing Tangkap 6 Pelaku PETI di Logas Tanah Darat

peti-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satreskrim Polres Kuansing menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa, 1 September 2020.

Saat akan ditangkap, keenam pelaku sedang asik melangsungkan aktivitasnya. Keenam pelaku yang diamankan tersebut adalah S, A, E, B, W dan J. Saat ini keenamnya sudah mendekam ditahanan Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Penertiban PETI ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuansing Ipda Asep. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong ukuran 60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar karpet.

"Kita akan terus konsisten melakukan penertiban PETI di wilayah hukum Polres Kuansing," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 2 September 2020.


Keenam tersangka dijerat dengan pasal158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meskipun kata Kapolres, pihaknya tidak memiliki dukungan anggaran dan dukungan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan penertiban PETI. Namun pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban.

Kapolres juga meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan informasi apabila ada aktivitas PETI diketahui oleh masyarakat.

Selain di Sako Margasari LTD, lanjut Kapolres, pada hari yang sama juga dilakukan penertiban PETI di Dusun Penyongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penertiban langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah. "Ada dua rakit ditemukan sudah tidak beroperasi selanjutnya dilakukan pemusnahan," kata Kapolres.