(olivia)
Selasa, 18 Agustus 2020 20:02 WIB
(olivia)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan bidang penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 74 pelanggar protokol kesehatan dalam razia Wajib Masker di dua titik, Selasa (18/8) pagi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, di lokasi pertama Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan Indo Grosir Arengka terjaring sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan.
"Seluruh pelanggar memilih sanksi sosial," ungkapnya. Sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id.
Baca Juga
Kemudian di depan Sekolah Darma Yudha, Jalan Soekarno-Hatta, tim gabungan menjaring sebanyak 24 pelanggar dimana 19 di antaranya memilih sanksi sosial dan 5 orang sanksi denda.
"Jadi total 74 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru hari ini," ucap Burhan.
Melalui razia tersebut, terang Burhan, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," tutupnya.