Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakaran Alat Berat di Bisnis PETI

Tersangka-Perusakan-Alat-Berat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, KUANSING - Polisi Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) mendalami keterlibatan seorang tersangka perusakan alat berat di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, bernama Anto, dalam dugaan sebagai koordinator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Anto ditahan Polres Kuansing bersama dengan empat tersangka lainnya usai membakar alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Kami sedang menyelidiki keterlibatan Anto, tersangka perusakan alat berat, dalam kasus lainnya yaitu PETI. Informasi kami peroleh, tersangka diduga koordinator PETI dan menyetor upeti ke seorang kepala desa pada lokasi PETI di Kuansing ini," kata Kepala Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Selasa (11/8/2020), saat ekspose tersangka PETI di Mapolres.

Saat ekspose tersebut, Kapolres AKBP Henky Poerwanto didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kuansing dan Kasat Reskrim Polres Kuansing, menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.

Selama 2020 ini, jelasnya, Polres Kuansing telah menahan 9 tersangka dengan 6 perkara dalam penegakkan hukum PETI. Penegakkan hukum tersebut tak terlepas sinergi antara Polres dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dalam memberantas PETI kerap beroperasi di Sungai Kuantan dan Singingi.

"Ini bentuk sinergi, kerjasama dalam penegakkan hukum memberantas PETI antara Polres dengan Pemkab Kuansing," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (10/8/2020).

Sayangnya, kata AKBP Henky, upaya penegakkan hukum Polisi dan Pemkab Kuansing tersebut, ternodai dengan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum sedang berlangsung.


"Ada upaya dari berbagai pihak meminta membebaskan para tersangka dari jeratan hukum telah mereka lakukan. Termasuk ke Pekanbaru, mendatangi orang-orang berpengaruh dan berkuasa di provinsi ini. Kita sampaikan, kita harus menghormati proses hukum sedang berlangsung," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto.

Henky menjelaskan, keenam perkara dengan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua tersangka berjumlah sembilan orang tersebut, jelas AKBP Henky, sudah ditahan dalam proses penyidikan.

Selain PETI, Polres Kuansing juga menahan 3 tersangka dengan tiga perkara yang melanggar Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini kami lakukan, penegakkan hukum guna memberikan efek jera bagi lainnya. Praktik PETI, dompeng emas, tidak lagi terjadi di Kuansing. Ini jelas merugikan, termasuk lingkungan hidup," jelas AKBP Henky dalam rilisnya. 

Sinergi penegakkan hukum memberantas PETI dilakukan Polres Kuansing dengan mengirimkan surat di awal Januari 2020 kepada Bupati Kuansing berisikan Penanggulangan Aktivitas PETI di Wilayah Kabupaten Kuansing.

Dalam surat tersebut, Polres Kuansing akan meningkatkan penanggulangan aktivitas PETI melalui tindakan pencegahan serta penindakan dengan mengikutsertakan perangkat desa dan kecamatan.

“Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi. Sehingga Bupati langsung menggerakkan jajarannya, Satpol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polri menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut," kata Kapolres AKBP Henky.

Selain penindakan dan penegakkan hukum, Polres Kuansing juga melakukan berbagai upaya preentif, dan preventif.

"Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri bersama-sama mencegah praktik Dompeng Emas dan memberikan informasi kepada petugas Polri apabila masih terdapat praktik-praktik ilegal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata AKBP Henky.

Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, tercatat sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing.