Pengedar Narkoba Diciduk saat Santai di Warung Kopi, Simpan 1 Ons Sabu

Pengedar-sabu7.jpg
(Polres Pelalawan)

LAPORAN : RISKI APDALLI

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - JA, seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, tak berkutik saat diringkus SatRes Narkoba Polres Pelalawan, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan kedai Bank Riau Kepri, RT. 001 RW. 00, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Pemuda berumur 38 tahun, asal Kabupaten Kampar ini, diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut setelah dilakukan introgasi oleh tim penyidik SatRes Narkoba Polres Pelalawan. 

 



Palaku JA, beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram, 1unit HP kecil merk Nokia warna hitam, berhasil diamankan polisi saat menangkap pelaku, pada Ahad, 9 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 Wib malam kemarin.

 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Gus Purwantoro, MH, Senin 10 Agustus 2020.

 

Dijelaskan Kasat Gus Purwantoro, penangkapan berawal dari informasi yang diterimanya, bahwa di wilayah hukumnya itu sering terjadi transaksi narkoba.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan berbagai upaya penyelidikan dan pengintaian, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pelalawan ini, berhasil mengamankan JA dan barang bukti (BB) yang sempat di sembunyikan pelaku dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalintim.

 

"Setelah di geledah, BB sebanyak 100.02 gram, berhasil diamankan dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalintim, yang sempat disembunyikan pelaku," pungkas, Kasat Narkoba, kepada RiauOnline.co.id