RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu, di Dusun Rawa Sari, Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemuda masing-masing DAS (19) asal Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya dan ADF (19) asal Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0.32 gram. Juga diamankan dua unit handphone milik pelaku.
"Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pembeli," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2020.
Berdasarkan kronologis, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan pada Senin, 3 Agustus 2020 kemarin terkait peredaran narkoba di Kecamatan Sentajo Raya.
Pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 WIB dinihari dilakukan penangkapan terhadap DAS dan ADF di Dusun Rawa Sari, Desa Langsat Hulu.
Keduanya ditangkap saat berada dibelakang sebuah rumah diduga tengah melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan satu paket plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut diselipkan pada handphone merk vivo warna hitam milik DAS disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri. "Atas kejadian tersebut keduanya dan barang bukti diamankan ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.