Polresta Pekanbaru Blender Ribuan Butir Ekstasi, Happy Five dan Sabu

Pemusnahan-narkoba2.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika di Lobby Mapolresta yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Pada hari Senin 3 Agustus 2020.

Barang bukti Sabu seberat 5. 056,58 Gram, Esktasi sebanyak 8.123 Butir, dan Happy Five Sebanyak 2.014 butir, dimusnahkan dengan disaksikan oleh kedua tersangka inisial AK dan inisial MH.

"Tersangka inisial AK dan MH merupakan dua kasus yang berbeda dan bukan dari jaringan yang sama," Jelas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan.

AK merupakan tersangka pemilik sabu dan ribuan butir ekstasi, yang ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru bersama rekannya Inisial JA di rumahnya di jalan Budi Utomo, Kota Pekanbaru.


Pada saat penangkapan pada Selasa Malam, 7 Juli 2020, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api.

"Sedangkan MH merupakan tersangka pemilik ribuan butir Happy Five, yang ditangkap di rumahnya di daerah Rumbai" Sebut Kasat

Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan Happy Five dimusnahkan dengan cara di blender.

Sedangkan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diaduk didalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Perwakilan dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, dan Penasehat Hukum Tersangka.