Al Azmi Banyar Uang Pengganti Rp 500 Juta, Kejari Pelalawan Tunggu Sisanya

Kejari-Pelalawan9.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Terpidana kasus korupsi berjamaah, Al Azmi membayar Uang Penganti  (UP) atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau pun mengeksekusi Uang Pengganti (UP) dari terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 29 Juli 2020 lalu.

UP yang dibayarkan terpidana Al Azmi sebesar Rp 500 juta melalui pihak keluarga uang mengantarkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Sebelumnya Hakim memvonis mantan Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan ini Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan ini dengan vonis 7 tahun penjara.

Al Azmi juga diwajibkan membayar pi(UP) sebesar Rp. 926.687.600, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Azmi juga dikenakan denda Rp 350 juta dengan pidana pengganti kurungan 4 bulan lamanya.

Al Azmi merupakan satu dari delapan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja tahun anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.



"Upaya eksekusi ini dalam rangka penyelamatan atau pemulihan keuangan negara akibat perkara korupsi ini," kata kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Kamis 30 Juli 2020.

Andre Antonius menjelaskan, pembayaran UP sebesar Rp 500 dari Al Azmi berdasarkan putusan peninjauan kembali atas kasus korupsi berjamaah tersebut.

Mantan Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan itu telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Uang setengah miliar yang diserahkan ke Kejari itu dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Jaksa terlebih dahulu melakukan penghitungan menggunakan alat khusus dari bank untuk memastikan jumlahnya.

Setelah selesai dijumlahkan dan sesuai dengan besaran yang dilaporkan, kemudian dibuatkan berita acaranya.

Selanjutnya melalui bendahara penerima Kejari Pelalawan langsung menyetorkannya ke kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

"Uangnya langsung kita setorkan dan dibuatkan berita acara serta tanda terimanya. Kita akan terus mengupayakan eksekusi terhadap UP dari para terpidana korupsi," tandas Andre.

Sebenarnya ini belum lunas. Terpidana berjanji segera melunasi uang penggantinya segera. Kita akan tetap tagih sisanya," tandas Andre.