RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepolisian Sektor Lima Puluh menangkap seorang pria berinisial FR atas kepemilikan senjata api.
Tersangka ditangkap di rumahnya di jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Hari Kamis 23 Juli 2020.
Terungkapnya kasus kepemilikan senjata api ini dikatakan Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo pada Selasa 28 Juli 2020.
Saat tersangka menodongkan senjata apinya kepada kurir sabu, dikarenakan merasa ditipu diberikan sabu palsu.
Kejadian itu terlihat oleh masyarakat, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Lima Puluh.
"Merasa ditipu, dia marah, karena dia emosi dia membawa senjatanya dan mencari si mister X tersebut. Mendapat informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan," Jelas Kapolsek.
Dari pemeriksaan petugas, Pria 47 Tahun ini membeli sabu palsu tersebut dari jaringan lapas seharga lima juta rupiah.
Selain satu pucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru aktif, 94 gram Kristal bening mirip sabu juga didapatkan petugas dari penggeledahan di dalam rumahnya.
"Dia memesan sabu dari jaringan lapas, dia memesan sabu dengan membayar lima juta rupiah, kemudian ada yang mengantar kepada dia, Setelah dia coba, ternyata bukan sabu, dan kita telah cek di labfor, ternyata ini bukan sabu," Kata Kapolsek.
Hasil Penyelidikan petugas, tersangka ini nantinya akan mengecer sabu tersebut, dalam bentuk paketan kecil.
"Memang dia sebagai bandar, karena di rumahnya juga ditemukan plastik-plastik bening, mungkin rencananya sabu ini akan diecer oleh tersangka," Sebutnya.
Dari pemeriksaan Polisi, senjata api rakitan tersebut dibeli dari temannya di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah.
"Senjata tersebut dibeli dengan temannya inisial PK di Palembang, dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah," Ungkapnya.
Untuk kepemilikan sabu palsu dikatakan Kapolsek, pihaknya telah melakukan pengembangan, namun tidak ditemukan lagi pelaku yang dimaksud.
FR kini dilakukan penahanan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senjata api secara ilegal.
"Tersangka kita kenakan pasal undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.