Polda Riau Sita 10 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

rokok-ilegal-tanpa-cukai.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 10,6 juta batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal itu disimpan dalam kapal motor berisi ribuan buah kelapa di perairan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kerugian negara dari cukai rokok yang berhasil kita ungkap dalam perkara ini mencapai Rp4,9 miliar," kata Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Offensive Polair Polda Riau usai mendapat informasi penyelundupan dan penimbunan rokok tanpa cukai merek Luffman merah dan silver di perairan Kateman Indragiri Hilir.


Dengan menggunakan dua kapal cepat, kepolisian langsung menyisir lokasi dimaksud hingga masuk ke anak-anak sungai. Hingga akhirnya, pada Sabtu (4/7) siang akhir pekan lalu, polisi berhasil menemukan kapal yang dimaksud.

Untuk mengelabui petugas, kapal dengan bobot 34 ton dengan nama lambung KLM Wan Rezeki Jaya itu dipenuhi dengan ribuan buah kelapa, komoditas utama Tembilahan. Sementara, ribuan kotak kardus berisi rokok tanpa cukai disimpan di lambung kapal.

Badaruddin mengatakan bahwa kapal itu diduga menjadi tempat penimbunan sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Riau. Penimbunan rokok di perairan itu tergolong modus baru dalam kejahatan penyelundupan rokok tersebut.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut polisi turut menangkap dua tersangka. Keduanya berinisial JM (51) dan IH (40). "Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal telah kita kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap," tuturnya.