Walikota Larang Pindahkan Jenazah dari TPU Tengku Mahmud, Ini Alasannya

TPU-Tengku-Mahmud.jpg
(Medco.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus melarang pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Pekanbaru. Walaupun jenazah terkonfirmasi bersih dari Virus Corona.

"Tidak bisa. Karena di situ juga kan bukan hanya itu (negatif). Yang positif juga banyak di sana," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin 8 Juni 2020.

Wali Kota menyebut, untuk membongkar dan memindahkan jenazah tersebut harus melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.


Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapat petunjuk apakah pihak keluarga boleh memindahkan makam pasien yang sebelumnya dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Makanya nanti tentu ada regulasi dari pusat. Dari Menteri kesehatan kita pedomani, kapan boleh. Berapa waktu boleh. Apakah satu tahun, dua tahun," jelasnya.

Setelah nanti ada keputusan dari menteri, baru Pemko akan memproses jika ada keluarga ingin memindahkan makam.

"Setelah waktu yang diberi menteri kesehatan nanti, aspirasi yang tadi, baru kita bolehkan. Kalau kondisi yang sekarang, sudah pasti tidak boleh," tegasnya seperti dilansir dari Pekanbaru.go.id