Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini akhirnya memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran pada sidang paripurna agenda jawaban pemerintah, Jumat lalu, 3 Juni 2020.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bupati pada sidang paripurna yang kembali digelar pada Selasa, 7 Juli 2020. Setelah pada Senin kemarin, 6 Juli 2020, sidang paripurna agenda yang sama ditunda meskipun Bupati hadir pada sidang paripurna tersebut.
Dalam keterangan dihadapan anggota dewan dan undangan yang hadir, Bupati menyampaikan bahwa dirinya berangkat ke Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2020.
Ikhwal keberangkatannya, Mursini mengaku untuk memenuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka penandatanganan MoU tentang pengelolaan sampah dan limbah B3.
"Saya berangkat atas undangan Kementerian Lingkungan Hidup untuk penandatanganan MoU sekaligus kerjasama dengan Direktur Lingkungan Hidup," kata Bupati, Selasa usai menyampaikan jawaban pemerintah.
Disampaikan Bupati, undangan adanya rapat paripurna diterima pemerintah baru sampai pada Jumat.
"Saya sudah berada di Jakarta pada hari Kamis. Saya perintahkan Sekda untuk menghadiri undangan Dewan, karena pak Wabup juga sedang berada di luar daerah," katanya.
Pada Jumat siang, disampaikan Bupati, dilaksanakan MoU dan disaksikan secara virtual oleh sejumlah pejabat Kuansing mulai Sekda, Asisten dan beberapa pejabat daerah lainnya termasuk Camat Kuantan Tengah dan sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi saya sampaikan ke pak Sekda untuk menghadiri. Mengapa tidak Asisten, kami menghargai dewan ini," kata Bupati.
Apabila asisten mewakili pemerintah, katanya, nanti dianggar terlalu rendah. "Sebenarnya saya sudah mengintruksikan pak Sekda waktu itu, memang secara teknis waktu itu saya tidak tahu kondisi di dewan," tutupnya.