Bupati Mursini Akui Rekanan Tidak Bisa Selesaikan Pembangunan Gedung IGD

paripurna-sidang.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terkait tidak tuntasnya pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan tahun 2019 lalu.

Bupati Mursini mengakui, kalau rekanan memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, meskipun sudah diberi tambahan waktu 50 hari kelender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Rekanan sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 50 hari kelender yang habis masa waktunya 12 Februari 2020," kata Bupati dalam sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Bupati 2019 digelar, Selasa, 7 Juli 2020.

Sehingga, disampaikan Bupati berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemutusan kontrak.
"Memang realita dilapangan masih ada aktivitas yang dilakukan rekanan," kata Bupati.


Ini juga menjawab pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan Azrori Analke Apas pada sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi terhadap LKPj Bupati Tahun 2019.

Bupati juga membenarkan kalau pelaksanaan rehabilitasi IGD masa kontraknya selama 180 hari dan habis waktunya pada 23 Desember 2019 dengan bobot fisik dari pengawas 78,83 persen.

"Dengan pertimbangan kepentingan masyarakat dan kebutuhan RSUD untuk pelayanan serta berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 maka kepada rekanan diberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kelender," kata Bupati.

Namun rekanan tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung dua lantai IGD tersebut. Terhadap tindak lanjut tersebut, disampaikan Bupati, PPK sudah melakukan pertama kepada rekanan diberlakukan denda 1/permil per hari dari nilai kontrak.

Kemudian pencairan jaminan pelaksanaan ke asuransi dan usulan blacklist rekanan ke ULP atau LKPP. "Tindakan tersebut masih berproses," ujar Bupati.

Sedangkan untuk hasil pekerjaan termasuk indikasi hasil pekerjaan yang melebihi masa kontrak diluar kontrak, disampaikan Bupati, sudah diminta audit hasil pekerjaan ke Inspektorat Kabupaten (APIP). Serta juga telah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Diberitakan sebelumnya, untuk gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.

Pekerjaan dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan nilai Rp 7.276.556.000,00. Pekerjaan ini dengan tanggal kontrak dimulai 23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.