Kejati Riau Periksa Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Terkait Korupsi di Siak

sekda-riau-yan-prana.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2020), mulai pukul 08.30 WIB.

Pemeriksaan Sekdaprov Yan Prana Jaya ini terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Hingga pukul 17.00 WIB, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tersebut, pantauan wartawan sudah menanti sejak pagi, belum keluar dari ruangan pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, dikonfirmasi membenarkan penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Di antaranya, Sekretariat Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Dua nama terakhir, Bappeda dan BKD, pernah dipimpin oleh Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

"Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD) Siak, dan Kepala Bappeda (menjabat) tahun sekian-sekian," ungkap Hilman.



Ia menjelaskan, penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

"(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantor lah," kata dia.

Yan Prana sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Sebelum menjabat Kepala BKD, jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Berdasarkan informasi dirangkum, Yan Prana memenuhi panggilan jaksa penyelidik hari ini. Ia tiba pukul 08.30 WIB.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, jaksa penyelidik telah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis.

Yurnalis pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak itu diperiksa pada hari Kamis (2/7) lalu.