Jubir KPK Sebut Kasus Suap Bupati Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru/Sidang dugaan korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin digelar secara virtual
(riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yang kini telah masuk dalam tahap persidangan berpotensi menyeret tersangka baru.
Juru bicara KPK Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Senin mengatakan fakta persidangan, kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin. Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata dia.
Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.
"Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Amril Mukminin, KPK diketahui turut memeriksa sejumlah saksi. Yang paling menyorot perhatian adalah dipanggilnya Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan aliat Eet alias Engah. Politisi kawakan Golkar itu diketahui telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Amril Mukminin.
Terkait kemungkinan Eet juga terseret dalam kasus yang sama, Ali mengatakan hal itu juga tergantung dari keterangan Amril dan para saksi di muka persidangan.
Pada 16 Maret 2020 lalu, Massa Jong Riau Anti Korupsi pernah berunjuk rasa di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera memproses hukum Ketua DPRD Riau H Indra Gunawan Eet atas dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan di Bengkalis pada 2013-2015 senilai Rp2,5 triliun yang merugikan negara hingga Rp475 milyar.
Sementara itu, Indra Gunawan menanggapi santai hal tersebut dan memilih menyerahkan kepada KPK. "Bagi saya permintaan Riko Rivano hal yang biasa, namun persoalan ini kita serahkan sepenuhnya ke KPK," ujarnya.